Latar Belakang Kewarganegaraan

TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
2016/2017

Nama : Raden Tirta Artanti A.
Kelas : 2TB01
NPM : 25315503


BAB LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN
RUMUSAN MASALAH
1. Latar Belakang Kewarganegaraan
2. Apa yang diharapkan oleh warga negara dari negara?
3. Apa itu negara dan apa itu bangsa?
4. Teori-teori terbentuknya negara (terutama Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan, Teori Perjanjian)
5. Landasan Hukum
6. Sentralisasi dan Desentralisasi
7. Proses dan keadaan negara setelah Proklamasi 17 Agustus 1945
8. Hak dan Kewajiban warga negara
9. Tanggung jawab negara dan tanggung jawab warga negara
10. Globalisasi dan dampaknya terhadap ekonomi, politik, sosial budaya


1. LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN


Bagaimanakah latar belakang kewarganegaraan?
Latar Belakang diadakannya Kewarganegaraan adalah :
Bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik.
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, mencakup:
- Hak dan kewajiban warga Negara
- Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
- Demokrasi Indonesia
- Hak asasi manusia
- Wawasan nusantara
- Ketahanan nasional
- Politik dan strategi nasional
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh sebuah pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.


KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Setiap mata kuliah pasti memiliki standar kompetensi yang ingin dicapai, begitu pula dengan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Apa sih kompetensi yang ingin dicapai oleh mata kuliah ini?
Yaitu :
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.
2. Berbudipekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.


2. YANG DIHARAPKAN OLEH WARGA NEGARA DARI NEGARA
Warga negara tentu menginginkan setiap hal yamg dijanjikan dan dijamin oleh negara benar terwujud, benar adanya.
Janji keadilan, janji perlindungan, janji kesejahteraan, janji pendidikan, dsb.
Kita semua adalah warga negara. Anggap saja seperti ini, kita percaya pada seseorang, kita menyayangi orang itu. Kita rela lakukan apa saja untuk orang itu. Kita mendengarkannya, kita membuatnya senang, kita melindunginya, kita membelanya, dsb. Suatu ketika, orang itu menjanjikan kita sesuatu atas hal-hal baik yang telah kita lakukan untuknya, dalam rangka membalas budi. Betapa senang bukan rasanya?
Namun hari demi hari berlalu, berubah menjadi minggu, berubah menjadi bulan, tak kunjung orang itu mewujudkan apa yang sudah dijanjikan olehnya.
Tidak kah kamu kecewa?
Kamu berhak mendapatkan apa yang sudah dijanjikan olehnya, dan ia wajib untuk memenuhi janjinya. Jangan menjanjikan sesuatu yang kamu sendiri merasa kamu tidak sanggup untuk melakukannya. Pikir terlebih dahulu sebelum membuat janji, apakah kamu sanggup atau tidak.
Karena mengingkari sesuatu adalah hal yang sangat mengecewakan. Mengecewakan bagi yang dijanjikan dan memalukan bagi yang menjanjikan.
Seperti itu pula keadaan antara warga negara dan negara. Warga negara hanya ingin apa yang dijanjikan oleh negara bisa dipenuhi. Jika warga negara menuntut sesuatu kepada negara yang negara rasa tidak dapat dipenuhi, jangan dijanjikan, namun jangan pula ditinggalkan begitu saja. Warga negara butuh bimbingan dari negara. Jika warga negara menuntut sesuatu dan tidak bisa dilaksanakan oleh negara, setidaknya berikanlah masukan - masukan lain yang bisa menggantikan tuntutannya.


3. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Seringkali orang masih menyamakan pengertian Bangsa dengan pengertian Negara. Namun apakah benar Bangsa dan Negara itu mengandung arti yang sama? Mari kita simak.

BANGSA adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya "persamaan" nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Persamaan yang dimaksud itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Dalam kamus Ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya

Sedangkan NEGARA adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan, dan dihuni oleh suatu bangsa. Jadi, bangsa adalah bagian dari negara.


4. TEORI - TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Ada banyak teori mengenai bentuk-bentuk negara. Namun sebelumnya kita perlu mengerti apa yang dimaksud dengan "teori".
Teori atau pendekatan teoritis (sekunder), yaitu mensoalkan sesuatu tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.
Berikut adalah beberapa teori bentuk negara.

a. Teori Hukum Alam
Para penganut Teori Hukum Alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat).
Hukum Alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat


Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1. Adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
2. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
3. Mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. Hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

b. Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: "Atas berkat rahmat Tuhan" atau "By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.

c. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homohomini lupus dan Bellumomnium contraomnes.

Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkan olehnya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri Survival of The Fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social).
Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut Pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut Pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis.
Isi Pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).


5. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dapat diartikan sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan. Pendidikan menurut UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia.


6. SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
SENTRALISASI
Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi.
Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.

Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama.
Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.

DESENTRALISASI
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.


7. PROSES DAN KEADAAN NEGARA SETELAH PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945


Setelah dibacakan teks proklamasi, maka telah lahir Republik Indonesia. Suatu peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia telah terjadi.
Untuk mengenang jasa-jasa Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta dalam peristiwa proklamasi, maka keduanya diberi gelar Pahlawan Proklamasi (Proklamator). Selain itu Jalan Pegangsaan Timur diubah namanya menjadi Jalan Proklamasi, dan dibangun Monumen Proklamasi.

Penyebaran Berita Proklamasi dan Sikap Rakyat di Berbagai Daerah
Wilayah Indonesia sangatlah luas. Komunikasi dan transportasi sekitar tahun 1945 masih sangat terbatas. Di samping itu, hambatan dan larangan untuk menyebarkan berita proklamasi oleh pasukan Jepang di Indonesia, merupakan sejumlah faktor yang menyebabkan berita proklamasi mengalami keterlambatan di sejumlah daerah, terutama di luar Jawa.
Lebih jelasnya ikuti pembahasan di bawah ini.
Penyebaran proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 di daerah Jakarta dapat dilakukan secara cepat dan segera menyebar secara luas. Pada hari itu juga, teks proklamasi telah sampai di tangan Kepala Bagian Radio dari Kantor Domei, Waidan B. Palenewen. Ia menerima teks proklamasi dari seorang wartawan Domei yang bernama Syahruddin. Kemudian ia memerintahkan F. Wuz (seorang markonis), supaya berita proklamasi disiarkan tiga kali berturut-turut. Baru dua kali F. Wuz melaksanakan tugasnya, masuklah orang Jepang ke ruangan radio sambil marah-marah, sebab mengetahui berita proklamasi telah tersiar ke luar melalui udara.

Meskipun orang Jepang tersebut memerintahkan penghentian siaran berita proklamasi, tetapi Waidan Palenewen tetap meminta F. Wuz untuk terus menyiarkan. Berita proklamasi kemerdekaan diulangi setiap setengah jam sampai pukul 16.00 saat siaran berhenti. Akibat dari penyiaran tersebut, pimpinan tentara Jepang di Jawa memerintahkan untuk meralat berita dan menyatakan sebagai kekeliruan. Pada tanggal 20 Agustus 1945 pemancar tersebut disegel oleh Jepang dan para pegawainya dilarang masuk. Sekalipun pemancar pada kantor Domei disegel, para pemuda bersama Jusuf Ronodipuro (seorang  pembaca berita di Radio Domei) ternyata membuat pemancar baru dengan bantuan teknisi radio, di antaranya Sukarman, Sutamto, Susilahardja, dan  Suhandar. Mereka mendirikan pemancar baru di Menteng 31, dengan kode panggilan DJK 1. Dari sinilah selanjutnya berita proklamasi kemerdekaan disiarkan.

Usaha dan perjuangan para pemuda dalam penyebarluasan berita proklamasi juga dilakukan melalui media pers dan surat selebaran. Hampir seluruh harian di Jawa dalam penerbitannya tanggal 20 Agustus 1945 memuat berita proklamasi kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Harian Suara Asia di Surabaya merupakan koran pertama yang memuat berita proklamasi. Beberapa tokoh pemuda yang berjuang melalui media pers antara lain B.M. Diah, Sayuti Melik, dan Sumanang.


Terbentuknya Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia serta Kelengkapannya

PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945. Sebelum rapat dimulai, muncul permasalahan yang disampaikan oleh wakil dari luar Jawa, di antaranya Mr. Latuharhary (Maluku), Dr. Sam Ratulangi (Sulawesi), Mr. Tadjudin Noor dan Ir. Pangeran Noor (Kalimantan), dan Mr. I Ktut Pudja (Nusa Tenggara) yang menyampaikan keresahan penduduk non-Islam mengenai kalimat dalam Piagam Jakarta yang nantinya akan dijadikan rancangan pembukaan dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kalimat yang dimaksud adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi para pemeluknya”, serta “syarat seorang kepala negara  haruslah seorang muslim”. Untuk mengatasi masalah tersebut Drs. Mohammad Hatta beserta Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim,  Mr. Kasman Singadimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan membicarakannya secara khusus. Akhirnya dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan menegakkan Negara Republik Indonesia yang baru saja didirikan, rumusan kalimat yang  dirasakan memberatkan oleh kelompok non-Islam dihapus sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” dan syarat seorang kepala negara adalah orang Indonesia asli.

1. Pembentukan Komite Nasional
Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif.

2. Pembentukan Partai Nasional Indonesia
Pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI bersidang untuk yang ketiga kalinya dan menghasilkan keputusan antara lain pembentukan Partai Nasional Indonesia.
Dalam perkembangannya muncul Maklumat tanggal 31 Agustus 1945 yang memutuskan bahwa gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala kegiatan dicurahkan ke dalam Komite Nasional.

Pada tanggal 3 November 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat pemerintah yang pada intinya berisi memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Maklumat itu kemudian dikenal dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Partai politik yang muncul setelah Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 dikeluarkan antara lain Masyumi, Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Parkindo, Partai Rakyat Jelata, Partai Sosialis Indonesia, Partai Rakyat Sosialis, Partai Katolik, Permai, dan PNI.

3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
Badan Keamanan Rakyat (BKR) ditetapkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP), yang merupakan induk organisasi yang ditujukan untuk memelihara keselamatan masyarakat.

4. Rapat Raksasa di Lapangan Ikada
Rapat Raksasa dilaksanakan di Lapangan Ikada (Ikatan Atletik Djakarta) tanggal 19 September 1945. Sekitar 200.000 orang hadir dalam pertemuan tersebut. Pada peristiwa ini, kekuatan Jepang, termasuk tank-tank, berjaga-jaga dengan mengelilingi rapat umum tersebut. Rapat Ikada dihadiri oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta serta sejumlah menteri.

5. Terjadinya Insiden Bendera di Hotel Yamato
Insiden ini terjadi pada tanggal 19 September 1945, ketika orang-orang Belanda bekas tawanan Jepang menduduki Hotel Yamato, dengan dibantu segerombolan pasukan Serikat. Orang-orang Belanda tersebut mengibarkan bendera mereka di puncak Hotel Yamato. Hal tersebut memancing kemarahan para pemuda. Hotel tersebut diserbu para pemuda, setelah permintaan Residen Sudirman untuk menurunkan bendera Belanda ditolak penghuni hotel. Bentrokan tidak dapat dihindarkan. Beberapa pemuda berhasil memanjat atap hotel serta menurunkan bendera Belanda yang berkibar di atasnya. Mereka merobek warna birunya dan mengibarkan kembali sebagai Merah Putih.

6. Insiden DI Yogyakarta
Di Yogyakarta perebutan kekuasaan secara serentak dimulai tanggal 26 September 1945. Sejak pukul 10 pagi semua pegawai instansi pemerintah dan perusahaan yang dikuasai Jepang melaksanakan aksi mogok. Mereka memaksa agar orang-orang Jepang menyerahkan aset dan kantornya kepada orang Indonesia. Tanggal 27 September 1945 Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta mengumumkan bahwa kekuasaan di daerah tersebut telah berada di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada hari itu juga di Yogyakarta diterbitkan surat kabar Kedaulatan Rakyat.

7. Insiden di Sumatera Selatan
Dukungan dan perebutan kekuasaan terjadi di Sumatra Selatan pada tanggal 8 Oktober 1945, ketika Residen Sumatra Selatan dr. A.K. Gani bersama seluruh pegawai Gunseibu dalam suatu upacara menaikkan bendera Merah Putih. Setelah upacara selesai, para pegawai kembali ke kantornya masing-masing. Pada hari itu juga diumumkan bahwa di seluruh Karesidenan Palembang hanya ada satu kekuasaan yakni kekuasaan Republik Indonesia. Perebutan kekuasaan di Palembang berlangsung tanpa insiden, sebab orang-orang Jepang telah menghindar ketika terjadi demonstrasi.

8. Pertempuran Lima Hari di Semarang
Peristiwa ini terjadi di Semarang pada tanggal 15 – 20 Oktober 1945. Peristiwa itu berawal ketika 400 orang veteran AL Jepang yang akan dipekerjakan untuk mengubah pabrik gula Cepiring menjadi pabrik senjata memberontak ketika akan dipindahkan ke Semarang.

9. Bandung
Pertempuran diawali dengan usaha para pemuda untuk merebut pangkalan Udara Andir dan pabrik senjata bekas ACW (Artillerie Constructie Winkel, sekarang Pindad). Usaha tersebut berlangsung sampai datangnya pasukan Sekutu di Bandung tanggal 17 Oktober 1945.

10. Kalimantan
Di beberapa kota di Kalimantan mulai timbul gerakan yang mendukung proklamasi. Akibatnya tentara Australia yang sudah mendarat atas nama Sekutu mengeluarkan ultimatum melarang semua aktivitas politik, seperti demonstrasi dan mengibarkan bendera Merah Putih, memakai lencana Merah Putih dan mengadakan rapat. Namun kaum nasionalis tidak menghiraukannya. Di Balikpapan tanggal 14 November 1945, tidak kurang 8.000 orang berkumpul di depan komplek NICA sambil membawa bendera Merah Putih.

11. Sulawesi Utara
Usaha menegakkan kedaulatan di Sulawesi Utara tidak padam, meskipun tentara NICA telah menguasai wilayah tersebut. Pada tanggal 14 Februari 1946, para pemuda Indonesia anggota KNIL tergabung dalam Pasukan Pemuda Indonesia (PPI) mengadakan gerakan di Tangsi Putih dan Tangsi Hitam di Teling, Manado. Mereka membebaskan tawanan yang mendukung Republik Indonesia.


8. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Sejak dulu masih menginjak bangku SD, kita seringkali diberikan tugas untuk mencari tahu apa sih yang dimaksud dengan Hak dan Kewajiban?

Menurut Prof. Dr. Notonegoro:
"HAK adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya."
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita.

HAK WARGA NEGARA INDONESIA
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :

–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28 B ayat 1).

–   Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).

–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi :
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

KEWAJIBAN WARGA NEGARA
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  :
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
"Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


9. TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Pertama, perlu kita pahami dulu apa sih yang dimaksud dengan TANGGUNG JAWAB.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja.
Tanggung jawab juga berarti "berbuat" sebagai respon dari kesadaran akan kewajibannya.

RESPONSIBILITY / LIABILITY / ACCOUNTABILITY
a. RESPONSIBILITY
Adalah kemampuan untuk menjawab atau keterjawaban. State responsibility berarti tanggung jawab Negara atas tindakan-tindakan publik yang dilakukan oleh Negara.
b. LIABILITY
Terjadi ketika terdapat kompensasi atau tindakan nyata untuk memenuhi tanggung jawab.
c. ACCOUNTABILITY
Tanggung jawab suatu jeabatan resmi, misalnya perbuatan pejabat publik

Teori-teori tentang Tanggung Jawab Negara
Pada dasarnya, ada dua macam teori pertanggungjawaban negara, yaitu :
1. Teori Risiko (Risk Theory) yang kemudian melahirkan prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability atau strict liability) atau tanggung jawab objektif (objective responsibility), yaitu bahwa suatu negara mutlak bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang menimbulkan akibat yang sangat membahayakan (harmful effects of untra-hazardous activities) walaupun kegiatan itu sendiri adalah kegiatan yang sah menurut hukum. Contohnya, Pasal II Liability Convention 1972 (nama resmi konvensi ini adalah Convention on International Liability for Damage caused by Space Objects of 1972) yang menyatakan bahwa negara peluncur (launching state) mutlak bertanggung jawab untuk membayar kompensasi untuk kerugian di permukaan bumi atau pada pesawat udara yang sedang dalam penerbangan yang ditimbulkan oleh benda angkasa miliknya.
2. Teori Kesalahan (Fault Theory) yang melahirkan prinsip tanggung jawab subjektif (subjective responsibility) atau tanggung jawab atas dasar kesalahan (liability based on fault), yaitu bahwa tanggung jawab negara atas perbuatannya baru dikatakan ada jika dapat dibuktikan adanya unsur kesalahan pada perbuatan itu.

Tentang Pembelaan dan Pembenaran (Defences and Justifications)

Ada dua hal yang kemungkinan dapat membebaskan suatu negara dari kewajiban untuk bertanggung jawab, yakni “Pembelaan” (Defences) dan “Pembenaran” (Justification). Menurut rancangan konvensi tentang tanggung jawab negara yang dibuat oleh ILC tahun 1970 dan 1980, yang termasuk dalam katagori pembelaan adalah jika:
Suatu negara dipaksa oleh negara lain untuk melakukan perbuatan yang dapat dipersalahkan atau melawan hukum;
Suatu negara melakukan tindakan itu telah dengan persetujuan negara yang menderita kerugian.
Suatu negara melakukan tindakan itu semata-mata sebagai upaya perlawanan yang diperbolehkan (permissible countermeasures); namun dalam hal ini tidak termasuk upaya perlawanan dengan menggunakan kekuatan senjata.

Sedangkan yang dikatagorikan sebagai pembenaran hanya ada dua yaitu “keharusan” (necessity) dan “pembelaan diri” (self-defence).
Namun, dalam hubungan ini penting untuk dicatat penegasan bahwa “keharusan” (necessity) tidak bisa dijadikan pembenaran bagi pelanggaran kewajiban internasional suatu negara, kecuali :
tindakan itu merupakan satu-satunya cara untuk menyelamatkan suatu kepentingan esensial negara itu dari suatu bahaya yang sangat besar dan sudah sedemikian dekat;
tindakan itu tidak menimbulkan gangguan yang serius terhadap kepentingan esensial dari negara tersebut yang di dalamnya melekat suatu kewajiban.


Tanggung Jawab Negara Menurut Hukum Internasional
1. TANGGUNG JAWAB ATAS KELALAIAN INTERNASIONAL
Tanggung jawab Negara diperlukan apabila terjadi tindakan-tindakan berupa kelalaian/pengabaian atas kewajiban Negara terhadap warganegara asing yang berada di wilayah negaranya.
Beberapa peristiwa yang menuntut adanya penyelesaian dan tanggung jawab Negara yang termasuk "Tortius Liability" (tanggung jawab pelanggaran) diantaranya:
1. Eksplorasi Ruang Angkasa
Negara yang melakukan aktivitas-aktivitas di ruang angkasa bertanggung jawaab atas kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dan menyebabkan kerusakan dan kerugian pada negara lain.

2. TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KERUSAKAN KARENA KERUSUHAN
Manifestasi tanggung jawab Negara pada saat kerusuhan antara lain, dengan memberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui perwakilan Negara masing-masing untuk segera menghimbau warganegara untuk tidak berkunjung ke Negara yang sedang berkonflik.

TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa.

Bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan tanggung jawab terhadap negara dan bangsa, yaitu sebagai berikut :
· Memahami dan mengamalkan ideologi nasional kita, yakni Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam berbgai bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
· Menjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat, berperadaban, dan bermartabat.
· Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghindari sikap dan perilaku yang diskriminatif.
· Membina solidaritas sosial sebagai sesama warga negara Indonesia.
· Meningkatkan wawasan kebangsaan agar senantiasa terbina rasa kebangsaan, paham kebangsaan, dan semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara

10. GLOBALISASI DAN PENGARUHNYA TERHADAP EKONOMI, POLITIK, SOSIAL BUDAYA.
Terhadap EKONOMI
Jika dilihat dari asal katanya Globalisasi sendiri berasal dari kata global yang mana memiliki makna seagai universal. Nah sehingga Gloalisasi adalah seuah proses penyearan unsur – unsur atau eleman baru yang biasanya dikhususnya mengenai informasi yang lebih mendunia yang dilakukan dengan menggunakan media cetak maupun media eletronik.

 1. Pengaruh Positif dan Globalisasi
Ada beberapa pengaruh positif dari munculnya globalisasi ini diantaranya adalah:
1. Anda menjadi mudah untuk mendapatkan sebuah informasi dan ilmu pengetahuan karena kecanggihan teknologi
2. Anda juga menjadi lebih mudah untuk melakukan komunikasi bahkan dengan saudara teman atau keluarga yang jauh
3. Anda leibh cepat akan sampai tujuan saat akan berpergian karena mobilitasnya yang tinggi
4. Akan menimbulkan sikap yang leibh toleran dan kosmopolitan
5. Globalisasi mampu memberikan semangat untuk anda melakukan peningkatan SDM untuk meningatkan kualitas diri
6. Anda akan lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan dari hidup anda

2. Pengaruh Negatif dari Globalisasi
Walaupun ada banyak sekali pengaruh positif dari Globalisasi. Ada juga pengaruh negatif dari globalisasi diantaranya adalah:
1. Anda akan mendapatkan banyak sekali informasi tanpa melalui proses penyaringan terlebih dahulu
2. Anda menjadi tidak lagi kreatif karena memiliki perilaku yang lebih konsumtif
3. Anda akan menjadi lebih menutup diri dan akan berfikir lebih sempit
4. Akan ada banyak masyarakat yang memiliki perilaku buruk yang suka meniru
5. Anda mudah terpengaruh dengan hal – hal yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebiasan anda dan juga kebudayaan anda.

Contoh Globalisasi di Bidang Ekonomi
1. Akan Terciptanya Proses Impor Dan Ekspor
Hal ini tentu saja akan memaksa sebuah negara dimana ada satu negara yang akan bekerjasama dengan negara lain untuk melakukan perdagangan ini adalah salah satu jenis penerapan proses ekonomi yang paling terlihat. Sebenarnya kondisi ini akan sangat menguntungkan untuk setiap dari warga negara. Dimana untuk ekspor tentu saja akan meningkatkan devisa negara sedangkan melakukan proses impor akan memenuhi kebutuhan yang tidak ada dalam negara.

2. Terbentuknya pasar bebas
Salah satu hal yang menirikan terjadinya proses globalisasi dibidang ekonomi adalah terbentuknya pasar bebas. Dan misalnya yang saat ini lagi booming adalah MEA – Masyarakat Ekonomi Asia. Ada sebagian orang yang menganggap jika MEA ini adalah sebuah ancaman tapi sebagian orang ada yang beranggapan ini adalah sebuah kesempatan untuk anda menjadi lebih kreatif dalam melakukan sebuah hal baru.

3. Perusahaan asing yang mulai masuk kedalam negeri
Dengan adanya Globalisasi maka mau tak mau akan membuat sebuah negara untuk menjadi lebih terbuka akan satu hal. Dan salah satunya adalah mudahnya perusahaan asing yang ingin masuk ke Indonesia. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi kehidupan masyarakat didalamnya. Beberapa perusahaan Asing yang sudah berkembang di Indonesia adalah freeport, McDonald, KFC, Google dan masih banyak lainnya.

4. Bisnis E- commerce yang makin hari makin menjamur
Salah satu Contoh globalisasi di bidang ekonomi lainya adalah mulai menjamurnya binis dibidang online seperti e-commerce. Binis ini menjadi sangat menjamur ketika sebuah negara mulai menerapkan sistem globalisasi. Hal ini juga dikarena binis ini akan berkembang lebih cepat karena industri ini telah didukung dengan teknologi dari bidang industri telekomunikasi dan informasi yang juga cukup pesat. Dengan demikian tak heran makin hari – makin banyak sekali perusahaan yang lebih memilih untuk membuka perusahaan berjenis ini. Beberapa contoh perusahaan dibidang ini adalah Ebay, tokopedia, tiket.com dan masih banyak lainnya.

5. Produk luar negeri yang mulai beredar
Contoh globalisasi di bidang ekonomi tak hanya terlihat dari kemudahan perusahaan asing yang mulai masuk dan beroperasi di dalam negeri tapi juga globalisasi dalam bidang ekonomi ini juga akan memudahkan beberapa produk luar negeri untuk masuk ke dalam negeri dengan cara impor.

Terhadap POLITIK
1. Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi, dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
2. Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat banyak.
3. Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
4. Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanaan, kedaulatan, dan ketertiban negara yang profesional.

Terhadap SOSIAL BUDAYA
1. Meningkatkan pemelajaran mengenai tata nilai sosial budaya, cara hidup, pola pikir yang baik, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi dari bangsa lain yang telah maju.
2. Meningkatkan etos kerja yang tinggi, suka bekerja keras, disiplin, mempunyai jiwa kemandirian, rasional, sportif, dan lain sebagainnya.
3. Menjunjung tinggi pelaksanaan HAM
4. Rasa solidaritas yang semakin tinggi antar bangsa di berbagai negara
5. Mengatakan pertukaran pelajaran antar negara
6. Menumbuhkan sikap toleran
7. Mendorong untuk meningkatkan kualitas diri
8. Masuknya budaya asing ke Indonesia sehingga menambah kekayaan khas budaya bangsa
9. Kemajuan iptek semakin pesat

Sekian penjabaran materi dari saya,
semoga bermanfaat.

Sumber :
https://donawan.wordpress.com/2012/04/04/latar-belakang-kewarganegaraan/
http://barisankatakata.blogspot.co.id/2013/04/kompetensi-yang-diharapkan-dari.html
https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sentralisasi
http://alfadevota.blogspot.co.id/2011/05/teori-terbentuknya-negara.html
https://history1978.wordpress.com/2011/07/24/peristiwa-sekitar-proklamasi-dan-pembentukan-negara-kesatuan-republik-indonesia-menyambut-66-tahun-indonesia-merdeka/
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, karangan Prof.Dr. Hamid Darmadi, M.pd
http://konsepdemokrasi.blogspot.co.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisa Rumah Adat Sumatera Utara

Analisa Sederhana Hasil Arsitektur Klasik dan Modern

Analisa Tipologi Perpustakaan - Bodleian Library, University of Oxford