Belanegara
TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
2016/2017
Nama : Raden Tirta Artanti A.
Kelas : 2TB01
NPM : 25315503
BAB BELANEGARA
RUMUSAN MASALAH
1. Pendahuluan mengenai Belanegara
2. Pemahaman HAM
3. Kerangka Dasar Kehidupan
4. Hubungan Pancasila dengan Kehidupan Bangsa
1. PENDAHULUAN MENGENAI BELANEGARA
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
2. PEMAHAMAN HAM
HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi
1. Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
6. Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
7. Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
Ciri-ciri HAM dibanding Hak lainnya
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam HAM
1. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
2. Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
3. Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
4. Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
5. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
Sementara itu, di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
3. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN
Dalam rangka pelaksanaan kehidupan nasional Indonesia telah memiliki seperangkat sarana yang digunakan sebagai acuan yaitu pancasila sebagai falsafah, ideologi dan dasar negara, UUD 1945 sebagai hukum dasar, wawasan nusantara sebagai wawasan nasional, ketahanan nasional sebagai konsepsi yang merupakan prasyarat untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
1. Pancasila sebagai Falsafah, Ideologi dan Dasar Negara RI
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religiusnya yang terkristalisasi dalam Pancasila.
2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma-norma, aturan –aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
3. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia merupakan cara pandang bangsa indonesia untuk menyamakan persepsi, visi dan motivasi dalam rangka menjamin persatuan dan kesatuan serta kepentingan nasional dalam rangka pencapaian cita-cita nasional Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
4. Ketahanan Nasional sebagai Pendekatan Konsepsional
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa, meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan.
4. HUBUNGAN PANCASILA DENGAN KEHIDUPAN BANGSA
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.
Seperti yang sudah sempat kita pelajari di semester lalu (Mata Kuliah Pendidikan Pancasila semester 3), kelompok saya membahas mengenai Pancasila sebagai Paradigma dalam berbagai Aspek Kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial budaya, agama, IPTEK, sampai kehidupan kampus, maka menjadi jelas sekali bahwa PANCASILA DAN BANGSA INDONESIA itu erat sekali kaitannya.
Bahwa kegiatan politik kita harus diselenggarakan sesuai dengan Pancasila, kegiatan ekonomi kita harus diselenggarakan sesuai dengan Pancasila, dan seterusnya.
Kita sebagai Bangsa Indonesia yang hidup di wilayah Indonesia harus menjalani keseharian berdasarkan Pancasila. Pancasila adalah pedoman kita. Pancasila sebagai pedoman dasar Bangsa Indonesia.
Sumber :
http://sandman1999.blogspot.co.id/2015/12/makna-bela-negara.html
https://joko1234.wordpress.com/2010/10/07/kerangka-dasar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
2016/2017
Nama : Raden Tirta Artanti A.
Kelas : 2TB01
NPM : 25315503
BAB BELANEGARA
RUMUSAN MASALAH
1. Pendahuluan mengenai Belanegara
2. Pemahaman HAM
3. Kerangka Dasar Kehidupan
4. Hubungan Pancasila dengan Kehidupan Bangsa
1. PENDAHULUAN MENGENAI BELANEGARA
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
2. PEMAHAMAN HAM
HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi
“Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.Contoh-contoh Pelanggaran HAM
1. Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
6. Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
7. Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
Ciri-ciri HAM dibanding Hak lainnya
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.
Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam HAM
1. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
2. Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
3. Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
4. Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
5. Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
Sementara itu, di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
3. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN
Dalam rangka pelaksanaan kehidupan nasional Indonesia telah memiliki seperangkat sarana yang digunakan sebagai acuan yaitu pancasila sebagai falsafah, ideologi dan dasar negara, UUD 1945 sebagai hukum dasar, wawasan nusantara sebagai wawasan nasional, ketahanan nasional sebagai konsepsi yang merupakan prasyarat untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
1. Pancasila sebagai Falsafah, Ideologi dan Dasar Negara RI
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religiusnya yang terkristalisasi dalam Pancasila.
2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma-norma, aturan –aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
3. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia merupakan cara pandang bangsa indonesia untuk menyamakan persepsi, visi dan motivasi dalam rangka menjamin persatuan dan kesatuan serta kepentingan nasional dalam rangka pencapaian cita-cita nasional Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
4. Ketahanan Nasional sebagai Pendekatan Konsepsional
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa, meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan.
4. HUBUNGAN PANCASILA DENGAN KEHIDUPAN BANGSA
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain.
Seperti yang sudah sempat kita pelajari di semester lalu (Mata Kuliah Pendidikan Pancasila semester 3), kelompok saya membahas mengenai Pancasila sebagai Paradigma dalam berbagai Aspek Kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial budaya, agama, IPTEK, sampai kehidupan kampus, maka menjadi jelas sekali bahwa PANCASILA DAN BANGSA INDONESIA itu erat sekali kaitannya.
Bahwa kegiatan politik kita harus diselenggarakan sesuai dengan Pancasila, kegiatan ekonomi kita harus diselenggarakan sesuai dengan Pancasila, dan seterusnya.
Kita sebagai Bangsa Indonesia yang hidup di wilayah Indonesia harus menjalani keseharian berdasarkan Pancasila. Pancasila adalah pedoman kita. Pancasila sebagai pedoman dasar Bangsa Indonesia.
Sumber :
http://sandman1999.blogspot.co.id/2015/12/makna-bela-negara.html
https://joko1234.wordpress.com/2010/10/07/kerangka-dasar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html
Komentar
Posting Komentar