Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara
TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
2016/2017
Nama : Raden Tirta Artanti A.
Kelas : 2TB01
NPM : 25315503
BAB DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
RUMUSAN MASALAH
1. Konsep Demokrasi
2. Bentuk-bentuk Demokrasi
3. Prinsip-prinsip Demokrasi
4. Pendapat Demokrasi
5. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
6. Otonomi Daerah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Paham Kenegaraan
1. KONSEP DEMOKRASI
Sebelum kita memasuki penjabaran materi, satu yang perlu dipastikan. Apa yang anda ketahui tentang demokrasi?
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia diturunkan ke bumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh Tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
2. BENTUK - BENTUK DEMOKRASI
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3. PRINSIP - PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah =
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
4. PENDAPAT DEMOKRASI
Pendapat demokrasi, pembagian Kekuasaan Menurut John Locke.
John Locke, dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Goverment” mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda..
Menurut beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan,yaitu:
1. Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)
2. Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3. Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan negara-negara lain).
Pendapat John Locke inilah yang mendasari muncul teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.
Menurut John Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yuikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
5. KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
o Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
o Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
o Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Negara yang menganut parlementer =
1. Inggris
2. India
3. Pakistan
4. Prancis
5. Kanada
6. Jepang
7. Australia
8. Belanda
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
o Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
o Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
o Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
o Anggota parlemen dipilih langsung oleh rakyat
Negara yang menganut =
1. Indonesia
2. Swiss
3. China
4. Amerika Serikat
5. Filiphina
6. Brazil
7. Argentina
SISTEM KEPARTAIAN
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
· Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
· Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Sistem Multi Partai
Suatu sistem dikatakan menganut multipartai apabila di dalam wilayah Negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional. Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain Indonesia, Filipina, Jepang, Malaysia, Belanda dan Prancis.
Umumnya sistem ini dianggap cara paling efektif dalam merepresentasikan keinginan rakyat yang beranekaragam ras, agama, atau suku. Dan lebih cocok dengan pluralitas budaya dan politik dibanding dwi partai.
Sistem Dwi Partai
Sistem dua partai adalah sebuah sistem dimana dua partai politik utama mendominasi politik pada sebuah pemerintahan. Salah satu dari dua partai tersebut biasanya memegang suara mayoritas dalam legislatur dan biasanya disebut sebagai partai pemerintah atau mayoritas sementara yang lainnya adalah partai oposisi atau minoritas. Di seluruh dunia, istilah tersebut memiliki esensi yang berbeda. Contohnya, di Amerika Serikat, Jamaika, dan Malta.
Sistem Mono Partai
Negara satu-partai, sistem satu partai atau sistem partai tunggal adalah jenis pemerintahan sistem partai di mana hanya terdapat satu partai politik yang memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan. Dalam sistem negara partai tunggal, pemerintah melarang pendirian partai politik lain dan membuat aturan-aturan yang memperkuat pelarangan itu.
6. OTONOMI DAERAH, PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).
OTONOMI DAERAH SERTA HUBUNGANNYA DENGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi PEMERINTAH DAERAH untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dan ini pula menjadi kesempatan yang baik bagi PEMERINTAH PUSAT seperti DPR untuk mengembangkan peran dan fungsinya.
Banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yang silih berganti muncul ke permukaan menunjukan, implementasi kebijakan ini menemui beberapa kendala yang harus selalu dievakuasi dan kemudian diperbaiki agar tujuannya bisa terealisasi serta tepat sasaran. Permasalahan itu antara lain soal kewenangan yang tumpang-tindih dalam pelaksanaan otonomi daerah yang masih kental diwarnai oleh kewenangan yang tumpang-tindih antar institusi pemerintahan dan aturan yang berlaku, baik antara aturan yang lebih tinggi atau aturan yang lebih rendah.
Wapres periode yang lalu, Boediono, mengatakan sumber penyebab masih tumpang tindihnya desentralisasi pelaksanaan otonomi daerah antara lain belum dijabarkannya secara cermat dan rinci mengenai kewenangan dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban. Kewenangan itu, antara lain, wewenang mengatur publik, menggunakan anggaran, serta mengatur dan mengangkat personalia
Luar negeri,
Pertahanan,
Keamanan,
Yustisi,
Fiskal- moneter dan agama.
Sedangkan urusan yang dibagi bersama antar tingkatan atau susunan pemerintahan, antara lain :
Pendidikan,
Kesehatan,
Pekerjaan umum,
Perumahan,
Penataan ruang,
Perencanaan pembangunan,
Perhubungan,
Lingkungan hidup,
Pertanahan,
Kependudukan dan catatan sipil,
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
Keluarga berencana,
Sosial,
Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian,
Koperasi serta usaha kecil dan menengah,
Penanaman modal,
Kebudayaan dan pariwisata,
Kepemudaan dan olahraga,
Pertanian dan ketahanan pangan,
Kehutanan,
Energi dan sumber daya mineral,
Kelautan dan perikanan,
Perdagangan dan perindustrian.
8. PAHAM KENEGARAAN
Secara umum, setiap negara di dunia ini memiliki beberapa paham atau sistem pemerintahan yang dianutnya. Secara umum, kita mengenal ada 3 sistem yang paling umum diterapkan oleh beberapa negara besar di dunia.
Ke-3 paham tersebut adalah :
1. Demokrasi
2. Liberalisme
3. Sosialisme
1. DEMOKRASI
Muncul pada abad ke 4 -5 SM di Athena, Yunani Kuno. Cukup banyak digunakan oleh negara - negara di dunia. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat dan "kratos" yang berarti kekuasaan atau pemerintah.
Oleh karena itu, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Beberapa unsur demokrasi antara lain :
- Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Adanya pengakuan akan supremasi hukum atau adanya hukum yang berdaulat
- Adanya pengakuan akan kesamaan diantara warga negara
- Adanya kebebasan, misalnya, kebebasan berekspresi dan berbicara atau berpendapat
- Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer
2. LIBERALISME
Adalah ideologi, pandangam filsafat, atau tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hal adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme sendiri mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas. Paham ini juga menolak adanya pembatasan dari agama maupun pemerintah.
Nilai pokok yang berasal dari liberalisme adalah antara lain :
- Semua manusia memiliki kesempatan yang sama di segala bidang kehidupan (ekonomi, politik, sosial budaya, dsb)
- Semua orang berhak dan bebas untuk mengemukakan pendapatnya
- Yang menjadi pusat kepentingan adalah INDIVIDU
3. SOSIALISME
Adalah aliran yang hendak mewujudkan masyarakat yang didasarkan pada hak milik bersama terhadap alat-alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi diselenggarakan oleh orang-orang bebas atau lembaga swasta yang bertujuan untuk memperoleh laba. Namun diselenggarakan oleh negara untuk kepentingam bersama yang memang benar-benar penting.
Sumber :
Sumber :
http://www.helmiselo.com/2014/08/perbedaan-john-locke-dan-montesquieu.html
http://khoard.blogspot.co.id/2012/10/sistem-pemerintahan-parlementer-dan.html
http://chubhichubhi.blogspot.co.id/2011/04/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://www.otdanews.com/read-news-1-0-33-masih-tumpang-tindih-kewenangan-pusat-dan-daerah.otdanews#.WLv3n-gxVDs
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sistem_dua_partai
http://ujiansma.com/paham-paham-kenegaraan-atau-sistem-pemerintahan
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
2016/2017
Nama : Raden Tirta Artanti A.
Kelas : 2TB01
NPM : 25315503
BAB DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
RUMUSAN MASALAH
1. Konsep Demokrasi
2. Bentuk-bentuk Demokrasi
3. Prinsip-prinsip Demokrasi
4. Pendapat Demokrasi
5. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
6. Otonomi Daerah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Paham Kenegaraan
1. KONSEP DEMOKRASI
Sebelum kita memasuki penjabaran materi, satu yang perlu dipastikan. Apa yang anda ketahui tentang demokrasi?
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia diturunkan ke bumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh Tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
2. BENTUK - BENTUK DEMOKRASI
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3. PRINSIP - PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah =
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
4. PENDAPAT DEMOKRASI
Pendapat demokrasi, pembagian Kekuasaan Menurut John Locke.
John Locke, dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties of Goverment” mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda..
Menurut beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan,yaitu:
1. Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang)
2. Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
3. Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan negara-negara lain).
Pendapat John Locke inilah yang mendasari muncul teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.
Menurut John Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yuikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
5. KLASIFIKASI SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
o Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
o Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
o Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Negara yang menganut parlementer =
1. Inggris
2. India
3. Pakistan
4. Prancis
5. Kanada
6. Jepang
7. Australia
8. Belanda
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
o Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
o Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
o Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
o Anggota parlemen dipilih langsung oleh rakyat
Negara yang menganut =
1. Indonesia
2. Swiss
3. China
4. Amerika Serikat
5. Filiphina
6. Brazil
7. Argentina
SISTEM KEPARTAIAN
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
· Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
· Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Sistem Multi Partai
Suatu sistem dikatakan menganut multipartai apabila di dalam wilayah Negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional. Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain Indonesia, Filipina, Jepang, Malaysia, Belanda dan Prancis.
Umumnya sistem ini dianggap cara paling efektif dalam merepresentasikan keinginan rakyat yang beranekaragam ras, agama, atau suku. Dan lebih cocok dengan pluralitas budaya dan politik dibanding dwi partai.
Sistem Dwi Partai
Sistem dua partai adalah sebuah sistem dimana dua partai politik utama mendominasi politik pada sebuah pemerintahan. Salah satu dari dua partai tersebut biasanya memegang suara mayoritas dalam legislatur dan biasanya disebut sebagai partai pemerintah atau mayoritas sementara yang lainnya adalah partai oposisi atau minoritas. Di seluruh dunia, istilah tersebut memiliki esensi yang berbeda. Contohnya, di Amerika Serikat, Jamaika, dan Malta.
Sistem Mono Partai
Negara satu-partai, sistem satu partai atau sistem partai tunggal adalah jenis pemerintahan sistem partai di mana hanya terdapat satu partai politik yang memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan. Dalam sistem negara partai tunggal, pemerintah melarang pendirian partai politik lain dan membuat aturan-aturan yang memperkuat pelarangan itu.
6. OTONOMI DAERAH, PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).
OTONOMI DAERAH SERTA HUBUNGANNYA DENGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi PEMERINTAH DAERAH untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dan ini pula menjadi kesempatan yang baik bagi PEMERINTAH PUSAT seperti DPR untuk mengembangkan peran dan fungsinya.
Banyaknya persoalan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yang silih berganti muncul ke permukaan menunjukan, implementasi kebijakan ini menemui beberapa kendala yang harus selalu dievakuasi dan kemudian diperbaiki agar tujuannya bisa terealisasi serta tepat sasaran. Permasalahan itu antara lain soal kewenangan yang tumpang-tindih dalam pelaksanaan otonomi daerah yang masih kental diwarnai oleh kewenangan yang tumpang-tindih antar institusi pemerintahan dan aturan yang berlaku, baik antara aturan yang lebih tinggi atau aturan yang lebih rendah.
Wapres periode yang lalu, Boediono, mengatakan sumber penyebab masih tumpang tindihnya desentralisasi pelaksanaan otonomi daerah antara lain belum dijabarkannya secara cermat dan rinci mengenai kewenangan dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban. Kewenangan itu, antara lain, wewenang mengatur publik, menggunakan anggaran, serta mengatur dan mengangkat personalia
"Tugas kita menjabarkan secara detail kewenangan-kewenangan dan tanggung jawabnya apa yang bisa dijadikan pedoman di pusat dan daerah. Juga harus ada standar pelayanan minimum.” ucap Boediono.Senada dengan Wapres, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi juga mengakui bahwa masih terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan otonomi daerah. Tumpang tindih itu, menurut Gamawan, menunjukkan belum harmoninya hubungan antara Pusat dan Daerah.
“Masih terjadinya tumpang tindih aturan, serta bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu terus dibenahi agar terwujud sinergi dan harmonisasi antara pusat, daerah hingga seluruh komponen pemerintah di tingkat paling bawah sekalipun,” ungkap Gunawan.Pembagian kewenangan Pusat dan Daerah sebenarnya telah diatur di dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dijabarkan kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Yang menyatakan, bahwa kewenangan Pemerintah Daerah kecuali urusan Pemerintah Pusat, yang sudah diatur oleh Undang-Undang mencakup bidang :
Luar negeri,
Pertahanan,
Keamanan,
Yustisi,
Fiskal- moneter dan agama.
Sedangkan urusan yang dibagi bersama antar tingkatan atau susunan pemerintahan, antara lain :
Pendidikan,
Kesehatan,
Pekerjaan umum,
Perumahan,
Penataan ruang,
Perencanaan pembangunan,
Perhubungan,
Lingkungan hidup,
Pertanahan,
Kependudukan dan catatan sipil,
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
Keluarga berencana,
Sosial,
Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian,
Koperasi serta usaha kecil dan menengah,
Penanaman modal,
Kebudayaan dan pariwisata,
Kepemudaan dan olahraga,
Pertanian dan ketahanan pangan,
Kehutanan,
Energi dan sumber daya mineral,
Kelautan dan perikanan,
Perdagangan dan perindustrian.
8. PAHAM KENEGARAAN
Secara umum, setiap negara di dunia ini memiliki beberapa paham atau sistem pemerintahan yang dianutnya. Secara umum, kita mengenal ada 3 sistem yang paling umum diterapkan oleh beberapa negara besar di dunia.
Ke-3 paham tersebut adalah :
1. Demokrasi
2. Liberalisme
3. Sosialisme
1. DEMOKRASI
Muncul pada abad ke 4 -5 SM di Athena, Yunani Kuno. Cukup banyak digunakan oleh negara - negara di dunia. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat dan "kratos" yang berarti kekuasaan atau pemerintah.
Oleh karena itu, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Beberapa unsur demokrasi antara lain :
- Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Adanya pengakuan akan supremasi hukum atau adanya hukum yang berdaulat
- Adanya pengakuan akan kesamaan diantara warga negara
- Adanya kebebasan, misalnya, kebebasan berekspresi dan berbicara atau berpendapat
- Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer
2. LIBERALISME
Adalah ideologi, pandangam filsafat, atau tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hal adalah nilai politik yang utama.
Secara umum, liberalisme sendiri mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas. Paham ini juga menolak adanya pembatasan dari agama maupun pemerintah.
Nilai pokok yang berasal dari liberalisme adalah antara lain :
- Semua manusia memiliki kesempatan yang sama di segala bidang kehidupan (ekonomi, politik, sosial budaya, dsb)
- Semua orang berhak dan bebas untuk mengemukakan pendapatnya
- Yang menjadi pusat kepentingan adalah INDIVIDU
3. SOSIALISME
Adalah aliran yang hendak mewujudkan masyarakat yang didasarkan pada hak milik bersama terhadap alat-alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi diselenggarakan oleh orang-orang bebas atau lembaga swasta yang bertujuan untuk memperoleh laba. Namun diselenggarakan oleh negara untuk kepentingam bersama yang memang benar-benar penting.
Sumber :
Sumber :
http://www.helmiselo.com/2014/08/perbedaan-john-locke-dan-montesquieu.html
http://khoard.blogspot.co.id/2012/10/sistem-pemerintahan-parlementer-dan.html
http://chubhichubhi.blogspot.co.id/2011/04/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://www.otdanews.com/read-news-1-0-33-masih-tumpang-tindih-kewenangan-pusat-dan-daerah.otdanews#.WLv3n-gxVDs
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sistem_dua_partai
http://ujiansma.com/paham-paham-kenegaraan-atau-sistem-pemerintahan
Komentar
Posting Komentar