Hukum dan Pranata Pembangunan - BAB 1

TUGAS MATA KULIAH HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
Nama = Raden Tirta Artanti A.
Kelas = 3TB01
NPM = 25315503
Dosen = Agung Wahyudi


BAB 1
1. Pendahuluan


Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dan hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Pranata adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang, undang-undang dasar), dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku), sanksi yang berlaku adalah sanksi sosial (misal, dikucilkan).
Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu seperti simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan dan umur.

Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum dan sebuah kebijakan publik. kebijakan publik itu sendiri merupakan pola ketergantungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang saling tergantung pada keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan.

Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik.


Pembangunan adalah suatu proses untuk mencapai suatu perubahan, atau suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai paradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Kegiatan pembangunan memiliki 4 unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi.

Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Sebelum melakukan suatu kegiatan pembangunan, idealnya terlebih dahulu dibuat sebuah rencana yang dapat dijadikan arahan dalam menjalankan prosesnya.

Inti dari pendahuluan ini adalah,
Apa pentingnya kita untuk mempelajari dan memahami segala sesuatu mengenai Hukum dan Pranata Pembangunan?

Dalam konteks perkotaan, pembangunan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai suatu perubahan ke arah yang lebih baik, dalam hal infrastruktur, perekonomian, kependudukan dan lain-lain.
Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan salah satu bentuk dari bahan acuan tersebut. Rencana ini dibuat berdasarkan analisis kondisi eksisting dan rencana yang ingin dicapai wilayah ke depannya guna mencapai tujuan pembangunan nasional. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. (UU Pasal 1 ayat 2 No.25/2004).

Setiap pembangunan di suatu kota harus merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota tersebut. Jika dalam suatu pembangunan terdapat penyimpangan terhadap rencana tataruang wilayah setempat, akan diberlakukan sanksi berupa disinsentif, yaitu penanggungan kerugian akibat melakukan penyimpangan.

Oleh karena itu, kita perlu mempelajari dan memahami Hukum dan pranata Pranata Pembangunan agar saat kita melakukan kegiatan pembangunan, kita bisa mematuhi peraturan-peraturan pembangunan di Indonesia ini, dan tidak sampai terjadi penyimpangan.

2. Rumusan Masalah
- Apa itu Hukum dan Pranata Pembangunan
- Apa saja Unsur-unsur dan Struktur Hukum dan Pranata Pembangunan
- Apa Landasan Hukum yang berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan
- Apa Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dalam Dunia Arsitektur?
- Apa itu Pembangunan?
- Adakah Masalah di Indonesia yang berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan

3. Tujuan
- Mengetahui dan Memahami Apa itu Hukum dan Pranata Pembangunan
- Mengetahui dan Memahami Unsur-unsur dan Struktur Hukum dan Pranata Pembangunan
- Mengetahui dan Memahami Apa Landasan Hukum yang berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan
- Mengetahui  dan Memahami Peran Hukum dan Pranata Pembangunan dalam Dunia Arsitektur
- Mengetahui dan Memahami Apa itu Pembangunan
- Mengetahui dan Memahami Masalah di Indonesia yang berkaitan dengan Hukum dan Pranata Pembangunan, serta mengajak para pembaca untuk menjadi lebih peka dan aktif terhadap kegiatan pembangunan di Indonesia.

4. Metode
Metode yang digunakan adalah studi literatur. Dimana penulis mencari informasi, meneliti kasus dan masalah Hukum dan Pranata Pembangunan berdasarkan media massa dan media cetak.


SUMBER =
https://ulfizulfa.wordpress.com/2014/09/28/hukum-dan-pranata-pembangunan/
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/2015/01/
https://fatimachitra.wordpress.com/2014/09/27/hubungan-hukum-dan-pranata-pembangunan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisa Rumah Adat Sumatera Utara

Analisa Tipologi Perpustakaan - Bodleian Library, University of Oxford

Analisa Sederhana Hasil Arsitektur Klasik dan Modern